Menaker Yassierli Potong Iuran BPU 50 Persen, JKK dan JKM Tetap Full Protection

×

Menaker Yassierli Potong Iuran BPU 50 Persen, JKK dan JKM Tetap Full Protection

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (humas)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (humas)

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, khususnya di sektor BPU.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besarannya ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakann ini tentunya memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” kata Yassierli. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini