WAJIB TAHU! PP No 6 Tahun 2025 Sempurnakan JKP, Ini Manfaat Menggiurkan yang Bikin Tenang

×

WAJIB TAHU! PP No 6 Tahun 2025 Sempurnakan JKP, Ini Manfaat Menggiurkan yang Bikin Tenang

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (humas)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (humas)

“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan mendukung dunia usaha tumbuh lebih sehat, yang pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional kita,” pungkasnya.

Penguatan JKP, sebut Yassierli, juga didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2025.

Regulasi ini dirancang agar program semakin responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberi kepastian manfaat bagi mereka yang terdampak putusnya hubungan kerja.

Melalui aturan terbaru tersebut, pemerintah menata ulang sejumlah substansi penting, mulai dari pendanaan program, mekanisme kepesertaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

Perusahaan diwajibkan untuk memperbarui data kepesertaan secara berkala sesuai ketentuan guna memastikan akurasi data penerima manfaat.

Adapun JKP diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan administratif, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan demikian, skema pelindungan ini menjangkau spektrum pekerja yang luas untuk memberikan rasa aman dalam bekerja. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini