Rahasia di Balik Kredit Macet: Bukan Tindak Pidana Kalau Memenuhi 4 Syarat Ini Menurut Hakim Agung Jupriyadi

×

Rahasia di Balik Kredit Macet: Bukan Tindak Pidana Kalau Memenuhi 4 Syarat Ini Menurut Hakim Agung Jupriyadi

Bagikan berita
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membuka Sarasehan Industri Perbankan dengan tema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (humas)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membuka Sarasehan Industri Perbankan dengan tema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (humas)

JAKARTA (13/5/2026) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskan, pentingnya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud.

“Langkah ini sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” ungkap Dian.

Hal itu disampaikannya, pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Dijelaskan, konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan.

Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan dan penegakan hukum yang selaras.

Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dian menyampaikan harapan, terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Judgement Rule dalam sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Farkhan Alisyahdi.

Juga hadir Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Kegiatan ini dihadiri direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat serta asosiasi industri perbankan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini