Rahasia di Balik Kredit Macet: Bukan Tindak Pidana Kalau Memenuhi 4 Syarat Ini Menurut Hakim Agung Jupriyadi

×

Rahasia di Balik Kredit Macet: Bukan Tindak Pidana Kalau Memenuhi 4 Syarat Ini Menurut Hakim Agung Jupriyadi

Bagikan berita
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membuka Sarasehan Industri Perbankan dengan tema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (humas)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae membuka Sarasehan Industri Perbankan dengan tema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank" di Jakarta, Selasa (12/5/2026). (humas)

Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu.

Sehingga, kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku.

Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini