PADANG, Menara Info – Warga yang berencana mengurus administrasi di Kantor Camat Pauh atau Kantor Camat Lubuk Begalung (Lubeg) hari ini, Rabu (13/5/2026), bisa sekalian membayar pajak kendaraan tahunan melalui layanan Samsat Keliling Kota Padang.
Layanan yang dihadirkan UPTD PPD atau Samsat Padang itu ditempatkan di dua lokasi, yakni Kantor Camat Pauh dan Kantor Camat Lubuk Begalung, untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengatakan pelayanan jemput bola ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Melalui Samsat Keliling, kita ingin pelayanan makin dekat dan praktis. Jadi masyarakat yang sedang beraktivitas di kantor camat bisa langsung sekalian membayar pajak kendaraan tahunannya,” ujar Defrizal, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, optimalisasi layanan lapangan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi daerah.
Menurutnya, semakin mudah akses layanan yang diberikan, maka peluang masyarakat untuk taat pajak juga semakin besar.Untuk melakukan pembayaran pajak tahunan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi yang diwakilkan, diwajibkan melampirkan surat kuasa.
Defrizal juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Barat.
“Bayar pajak itu bukan cuma kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” katanya.(VR)
Editor : Veby Rikiyanto