JAKARTA (1/10/2026) - DPR RI setujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Penggantinya, Komjen Suyudi Ario Seto juga disepakati secara bulat.
“Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna ini salah satu agendanya, menindaklanjuti permintaan Presiden Prabowo untuk persetujuan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Sesuai mekanisme, DPR kemudian memproses permohonan Presiden itu. Pagi tadi Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Komisi III DPR juga menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara hormat.
Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan telah disahkan sebagai keputusan DPR.
Hasil keputusan DPR selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah sehingga Presiden Prabowo Subianto bisa segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri.
Puan pun menyatakan alasan pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri bukan berkaitan dengan umur.
Editor : Al Mangindo