“Nilai dasar pengawasan itu universal, yakni independensi, integritas, tidak berpihak, imparsial, dan profesional. Tetapi yang paling berat sesungguhnya adalah menjaga kejujuran,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perbaikan regulasi dan digitalisasi sistem pelayanan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur.
“Peraturan bisa bagus, sistem bisa diperbaiki, penghasilan bisa ditingkatkan. Tetapi kalau yang muncul adalah keserakahan, maka itu persoalan yang jauh lebih sulit diselesaikan. Karena itu penguatan etika dan integritas menjadi fondasi utama,” tutupnya.Melalui rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar dan Ombudsman RI berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, akuntabel, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)
Editor : Al Mangindo