Teknologi AI Bisa Perlebar Kesenjangan Gender Jika Perempuan Kurang Literasi Digital

×

Teknologi AI Bisa Perlebar Kesenjangan Gender Jika Perempuan Kurang Literasi Digital

Bagikan berita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

JENEWA (11/6/2026) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, akar ketimpangan gender di dunia kerja masih bersifat kultural.

Tantangannya mulai dari norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, beban perawat dan pekerja rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran.

Kemudian, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

“Perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau dan perubahan demografi,” ungkap Yassierli.

Hal itu dikatakan Menaker Yassierli, di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis.

Kesetaraan gender di dunia kerja, terang dia, bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan benar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai dan ruang untuk berkembang.

Menurut Menaker, kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat.

Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan perempuan, tambah Menaker Yassierli, melalui meratifikasi Konvensi ILO No 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO No 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja serta menjalankan UU No 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini