Kepala BPBD Kini Definitif, Bukan Lagi Sekda, Ini Poin Penting Permendagri 18/2025

×

Kepala BPBD Kini Definitif, Bukan Lagi Sekda, Ini Poin Penting Permendagri 18/2025

Bagikan berita
Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti. (humas)
Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti. (humas)

PADANG (18/6/2026) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat meminta bupati dan wali kota, segera melakukan penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Penyesuaian ini penting, seiring terbitnya Permendagri No 18 Tahun 2025. Langkah ini sekaligus untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi tingginya risiko bencana,” ungkap Plh Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar, Dina Febrianti.

Hal itu disampaikannya, saat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Arry Yuswandi membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan BPBD Kabupaten/Kota se-Sumbar Tahun 2026 di aula kantor gubernur Sumbar, Kamis.

Permendagri No 18 Tahun 2025 ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

Dikesempatan itu, Dina menegaskan, Sumbar merupakan salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi karena kondisi geografis dan geologisnya.

Ancaman gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir, hingga cuaca ekstrem menjadi tantangan yang harus diantisipasi secara serius dan berkelanjutan.

“Karena itu, keberadaan lembaga penanggulangan bencana yang kuat, responsif, dan akuntabel bukan lagi sekadar pelengkap organisasi, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi masyarakat,” ujar Dina, membacakan sambutan Sekda.

Dikatakan Dina, Permendagri tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Salah satu perubahan utama adalah pergeseran paradigma penanggulangan bencana dari pendekatan yang bersifat reaktif, jadi lebih proaktif dan preventif.

Selain itu, pembentukan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi kewajiban, dengan penguatan status kelembagaan melalui penempatan Kepala BPBD definitif sebagai kepala organisasi perangkat daerah, sebelumnya hanya mereka berstatus sebagai Kepala Pelaksana.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini