“Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN,” tegasnya.
Bambang juga mempertanyakan tumpang tindih fungsi antara SNI dan BPOM dalam pengujian produk AMDK.
Menurutnya, dualisme kewenangan itu justru menjadi salah satu penyebab harga AMDK menjadi mahal. Ia mendesak pemerintah menetapkan regulasi harga tarif AMDK secara resmi, sebagaimana BPKN selama ini diminta Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR untuk melakukan pengecekan tarif di sektor lain.
“Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia,” kata Bambang.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan bahwa dari hasil pengawasan produk AMDK tahun 2025, sebanyak 39 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan.
Temuan mencakup penerapan higiene dan sanitasi yang tidak konsisten, lingkungan produksi yang kotor, hingga laboratorium pengendalian mutu yang tidak memadai.Terhadap produk yang tidak memenuhi syarat, BPOM telah menerbitkan peringatan, perintah penarikan, pemusnahan, dan penghentian sementara kegiatan.
BPKN dalam pemaparannya menyampaikan temuan bahwa 57 persen galon air minum yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun berdasarkan investigasi Komunitas Konsumen Indonesia.
BPKN merekomendasikan penerapan SNI wajib AMDK serta penguatan kebijakan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek yang pengawasan depot-nya dinilai belum optimal di tingkat daerah. (*)
Editor : Al Mangindo