Karena itu, Satgas PRR meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang segera memperoleh rekomendasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) sebagai dasar bahwa lokasi yang dipilih berada di kawasan yang aman dari potensi ancaman bencana.
Selain itu, Satgas PRR bersama pemerintah daerah akan melakukan verifikasi lapangan terhadap sejumlah lokasi yang ditawarkan sebagai alternatif.
Hasil survei tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya agar pembangunan huntap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan, aksesibilitas, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Tamimi menegaskan percepatan penyediaan lahan membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, Satgas PRR akan terus memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta pihak perusahaan agar setiap kendala dapat diselesaikan melalui musyawarah dan berdasarkan data lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dijadwalkan menggelar rapat pleno pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional, serta Satgas PRR.
Forum tersebut diharapkan menghasilkan langkah bersama yang dapat mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan Huntap.Satgas PRR memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga diperoleh solusi terbaik. Dengan kolaborasi seluruh pihak, penyediaan lahan huntap diharapkan dapat segera terealisasi.
Sehingga, masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang dapat lebih cepat menempati hunian permanen yang aman, layak, dan berkelanjutan. (*)
Editor : Al Mangindo