JAKARTA (25/6/2026) - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong dukungan fiskal dari pusat dan pemerintah daerah, diwujudkan jadi program nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak bencana.
Kepala Posko Nasional Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Irjen Wahyu Bintono Hari Bawono mengingatkan, dukungan anggaran tersebut tidak tertahan terlalu lama pada proses administrasi.
“Percepatan pemanfaatan anggaran jadi kunci agar indikator pemulihan masyarakat dapat segera tercapai,” ungkap Irjen Wahyu dalam Rapat Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD Tambahan dan Bantuan Keuangan se-Wilayah Aceh secara daring, Kamis.
Posko Nasional Satgas PRR, terang dia, tentunya tolong dengan anggaran yang sudah tersedia. Selain itu, juga sudah didukung SE Mendagri No 900.1/1084/SJ.
“Tolong disesuaikan, karena ini berkaitan dengan pemulihan, yaitu progres indikator pemulihan dan kemasyarakatan,” kata Wahyu merespon tersedianya dukungan fiskal dari pemerintah pusat dan skema hibah antardaerah dalam pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pemerintah telah mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp10,6 triliun untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, terdiri atas sekitar Rp1,6 triliun untuk Aceh, Rp6,3 triliun untuk Sumatera Utara, dan Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat.Selain itu, bantuan keuangan hibah antardaerah bagi wilayah terdampak paling parah di Aceh juga telah mencapai sekitar Rp285 miliar.
Wahyu menjelaskan, percepatan realisasi anggaran sangat penting untuk mendukung berbagai kebutuhan mendesak di lapangan, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga penyediaan hunian tetap (huntap).
Ia mengingatkan masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi kendala penyediaan lahan sehingga membutuhkan langkah cepat dari pemerintah daerah agar pembangunan huntap tidak tertunda.
“Masih ada beberapa kendala di beberapa daerah, lahannya belum siap. Ada daerah juga yang lahannya belum dapat yang layak.”
Editor : Al Mangindo