JAKARTA (2/7/2026) - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti masih adanya pelaku yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum karena memiliki status atau kekuasaan tertentu.
Menurut Rieke, kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan anak.
“Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian (restorative justice),” tegas Rieke.
Hal itu disampaikan Rieke, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli.
Dia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terlebih apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban.“Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya,” tegas Rieke.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, merupakan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Padahal, menurutnya, sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan membangun karakter.
Rieke meminta aparat penegak hukum, menangani setiap perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dan bebas dari praktik transaksional.
Editor : Al Mangindo