Kantor Samsat tetap melayani wajib pajak seperti biasa setiap hari kerja, sehingga masyarakat dapat memilih lokasi pelayanan yang paling mudah dijangkau.
Ia juga mengingatkan bahwa membayar pajak kendaraan tepat waktu tidak hanya menghindarkan pemilik kendaraan dari sanksi administrasi, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan PAD.
Baca juga: Jadwal Final Porprov XVI Sumbar 2026 Ditetapkan, Mahyeldi Minta Dukungan Penuh Semua Daerah
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli, serta surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Kedua layanan tersebut khusus melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.(*) Editor : Veby Rikiyanto