PAREPARE, Menara Info — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi 342 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare.
Mereka mendapat remisi sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Remisi Umum tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Parepare H. Tasming Hamid, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Marten, Bc.IP., S.H., M.H., dalam kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Parepare serta tamu undangan lainnya.
Dari total 342 WBP penerima remisi, sebanyak 44 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 44 orang dua bulan, 98 orang tiga bulan, 56 orang lima bulan, dan 48 orang enam bulan.
Bagi warga binaan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Momentum tersebut juga menjadi dorongan untuk terus mengikuti pembinaan, menjaga perilaku, dan mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.Andi (bukan nama sebenarnya) seorang penerima remisi mengaku bersyukur mendapat pengurangan masa pidana bertepatan dengan Hari Kemerdekaan.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan ini. Bagi saya, remisi ini bukan hanya mengurangi masa pidana, tetapi menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia berharap masa pembinaan yang dijalani dapat menjadi bekal untuk memperbaiki kehidupan setelah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Marten menyampaikan, pemberian remisi diharapkan semakin memotivasi seluruh WBP untuk mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Editor : Veby Rikiyanto