“KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, Fadly menyampaikan bahwa selama Masa Sidang III Tahun 2026, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD telah melahirkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda).
Beberapa di antaranya yakni Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang terus terjaga, khususnya dalam pembentukan regulasi dan penyepakatan kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” tuturnya.(*)
Editor : Veby Rikiyanto