Sementara itu, ketika kualitas udara memburuk, ventilasi rumah dianjurkan ditutup untuk mengurangi masuknya polutan dari luar.
Pemko Padang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak merokok di dalam rumah dan tidak melakukan pembakaran sampah yang dapat memperburuk kualitas udara.
Selain mengurangi paparan polusi, masyarakat diminta menjaga kondisi tubuh dengan mencukupi kebutuhan air putih sedikitnya delapan gelas per hari serta mengonsumsi makanan bergizi seimbang.
Jika mengalami gejala gangguan pernapasan, masyarakat diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Kondisi kualitas udara juga perlu dipantau secara berkala melalui sumber informasi resmi, termasuk aplikasi pemantauan kualitas udara dan informasi dari BMKG.
Kebijakan mitigasi tersebut dikeluarkan menyusul paparan kabut asap dari kebakaran lahan di wilayah sekitar yang diperburuk kondisi cuaca, sehingga berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang.Melalui surat edaran ini, Pemko Padang meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, serta masyarakat bersama-sama menerapkan langkah mitigasi secara disiplin dan berkelanjutan.
Dengan demikian, upaya menghadapi kabut asap tidak hanya berfokus pada pemantauan kondisi udara, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki perlindungan dan langkah pencegahan yang dapat dilakukan secara langsung untuk menekan risiko gangguan kesehatan.(*)
Editor : Veby Rikiyanto