Pemko Padang Percepat Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM

×

Pemko Padang Percepat Penyelesaian Lahan Sekolah Rakyat hingga IPA PDAM

Bagikan berita
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif (*)
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif (*)

Menurut Hanif, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses turun waris terlebih dahulu bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia.

Setelah itu, sertifikat dapat dipisahkan antara lahan yang akan diwakafkan dengan sisa tanah.

“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” jelasnya.

Sementara untuk pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Pemko Padang membahas dua opsi lahan.

Opsi pertama sebelumnya telah dinegosiasikan, namun belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal.

Sedangkan opsi kedua dinilai memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat.

Kendalanya, lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain sehingga tetap membutuhkan proses penyelesaian lebih lanjut.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menilai opsi kedua layak segera didorong karena aspek legalitas lahannya telah lebih jelas.

“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Maigus.

Maigus berharap koordinasi antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan dapat mempercepat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut, sehingga kebutuhan lahan untuk pembangunan tidak berlarut dan kepentingan masyarakat dapat segera diwujudkan.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini