Terbaru! SE Kemenag No 19 Tahun 2026 Batasi Gawai Siswa, Densus 88: Langkah Krusial

×

Terbaru! SE Kemenag No 19 Tahun 2026 Batasi Gawai Siswa, Densus 88: Langkah Krusial

Bagikan berita
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana. (humas)
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana. (humas)

JAKARTA (21/9/2026) - Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana menilai, pembatasan penggunaan gawai dapat jadi salah satu langkah untuk melindungi generasi muda dari paparan propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.

“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE No 19 Tahun 2026 ini,” ujar Kombes Mayndra dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (20/9/2026).

Pernyataan ini disampaikan, mendukung Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag No 19 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai (gadget) bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag.

Menurut Mayndra, pembatasan penggunaan gawai perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan sejak dini.

Terlebih, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan.

"Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial," jelasnya.

Ia menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara yang, menurutnya, menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak. Insiden tersebut menyebabkan 96 siswa mengalami luka.

“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor antara Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan.”

“Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.

SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini