Terbaru! SE Kemenag No 19 Tahun 2026 Batasi Gawai Siswa, Densus 88: Langkah Krusial

×

Terbaru! SE Kemenag No 19 Tahun 2026 Batasi Gawai Siswa, Densus 88: Langkah Krusial

Bagikan berita
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana. (humas)
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana. (humas)

Sebelumnya, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman, nyaman, serta mendukung tumbuh kembang peserta didik.

“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.

Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Sementara di sekolah, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran atau dalam kondisi darurat dengan izin guru maupun wali kelas.

SE tersebut turut mengatur larangan mengakses, menyimpan, dan menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak.

Selain itu, pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga dilarang.

Aturan tersebut juga melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini