PADANG, Menara Info– Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan, layanan Samsat Keliling kembali hadir lebih dekat dengan masyarakat.
Pada Senin, 28 September 2026, Samsat Keliling Kota Padang akan melayani wajib pajak di dua lokasi, yaitu Jl. Patimura, Kecamatan Padang Barat, dan Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah. Kepala UPT Samsat Padang, Defrizal, mengajak masyarakat yang pajak kendaraannya sudah jatuh tempo untuk memanfaatkan layanan tersebut. Menurut Defrizal, Samsat Keliling memang rutin dihadirkan untuk memberikan pilihan layanan yang lebih mudah dan dekat, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang rutin kami hadirkan di sejumlah lokasi. Bagi yang pajaknya sudah jatuh tempo, silakan datang dan manfaatkan layanan ini agar pembayaran pajak bisa dilakukan dengan lebih mudah,” ujar Defrizal.Baca juga: Darurat Galodo Solok! Pratikno Pastikan Pencarian Korban dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas Utama
Untuk mendapatkan layanan, masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP asli. Jika pembayaran diwakilkan, jangan lupa membawa surat kuasa. Defrizal juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai terlambat untuk membayar pajak kendaraan. "Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat sudah ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah. Jadi, jangan tunggu nanti, kalau sudah waktunya bayar pajak, manfaatkan layanan yang tersedia,” katanya. Informasi mengenai layanan Samsat Padang juga dapat diikuti melalui Instagram @samsatpadang_, TikTok @samsat.padang, atau WhatsApp di 0822-8513-2198.(Veri)
Editor : Veby Rikiyanto