Baznas Sijunjung Gabungkan Otoritas Adat dan Negara Lewat Hybrid Legitimacy, Ini Tujuannya

×

Baznas Sijunjung Gabungkan Otoritas Adat dan Negara Lewat Hybrid Legitimacy, Ini Tujuannya

Bagikan berita
Plh Ketua Baznas Sijunjung, Lindo Karsyah paparkan gagasan hybrid legitimacy dalam pengelolaan dana ZIS di tingkat kaum dalam sebuah nagari (desa) pada Musrenbang Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Senin. (humas)
Plh Ketua Baznas Sijunjung, Lindo Karsyah paparkan gagasan hybrid legitimacy dalam pengelolaan dana ZIS di tingkat kaum dalam sebuah nagari (desa) pada Musrenbang Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Senin. (humas)

SIJUNJUNG (28/9/2026) - Anggota DPRD Sijunjung, Sumiki Kamel menilai, potensi zakat kaum berbasis adat, merupakan modal besar yang selama ini belum terorganisir secara formal dengan maksimal.

Dengan konsep ini, terangnya, pengumpulan dan pedistribusian Zakat, Infak dan Sadakah (ZIS) di kaum jadi terarah dan bisa menyelesaikan persoalan anak kemenakan.

“Konsep hybrid legitimacy ini adalah jawaban yang sangat logis di tengah keterbatasan anggaran kita saat ini. Kita tidak bisa lagi hanya bertumpu pada dana pemerintah, untuk menyelesaikan masalah sosial masyarakat,” ujar Sumiki Kamel.

Dukung terhadap konsep hybrid legitimacy (UPZ Kaum) yang diusung Baznas Kabupaten Sijunjung sebagai solusi cerdas mengatasi kesulitan keuangan Pemerintahan Nagari itu disampaikan Sumiki Kamel, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Senin.

Menurutnya, di tengah kondisi efisiensi anggaran pemerintah saat ini, Pemerintahan Nagari dituntut untuk lebih jeli dan kreatif dalam mencari alternatif pembiayaan.

Sektor pembangunan sosial dan kesehatan masyarakat menjadi fokus utama yang membutuhkan solusi cepat.

Sebagai langkah konkret, Sumiki menegaskan, pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan formal antara unsur pemerintahan, perwakilan masyarakat dan pemangku adat.

“Dalam waktu dekat, saya bersama segenap elemen masyarakat akan segera menggelar rapat dengan para ninik mamak dan malin di nagari. Agenda utamanya adalah menyamakan persepsi dan menyusun langkah taktis untuk menindaklanjuti rencana pembentukan UPZ kaum ini.”

“Otoritas adat harus kita fungsikan kembali secara optimal agar kesejahteraan anak kemenakan dapat kita jamin bersama Baznas,” pungkas Sumiki.

Gabungan Dua Pilar Otoritas Utama di Minangkabau

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini