Dalam kacamata Baznas, pemenuhan kebutuhan ini sejalan dengan penyelesaian persoalan para mustahik yang terbagi ke dalam delapan asnaf.
Plh Ketua Baznas Sijunjung, Lindo Karsyah yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan, hybrid legitimacy hadir sebagai jawaban konkret atas keterbatasan finansial nagari.
Konsep ini secara apik menggabungkan dua pilar otoritas utama di Minangkabau yaitu Baznas sebagai otoritas legal formal negara dan ninik mamak beserta malin sebagai otoritas adat.
“Melalui sinergi dua kekuatan ini, berbagai persoalan krusial yang dihadapi anak kemenakan —seperti penanganan fakir miskin, bantuan biaya kuliah, pembangunan sanitasi, hingga penyediaan rumah layak huni— dapat diselesaikan secara bergotong-royong,” ungkap Lindo Karsyah.“Potensi zakat kaum yang dikelola makin sangat besar, karena itu perlu menjadi perhatian untuk membentuk UPZ kaum,” tutup Lindo Karsyah. (*)
Editor : Al Mangindo