Dinas Koperasi dan UKM Padang Perkuat Tata Kelola Koperasi Merah Putih
| 50 klik
Dalam struktur organisasi, pembagian tugas dan kewenangan antara Rapat Anggota, pengurus, pengelola atau manajer, dan unit usaha harus disusun secara jelas. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan setiap kegiatan memiliki penanggung jawab. Pengurus dituntut mampu menerjemahkan keputusan Rapat Anggota menjadi rencana kerja dan anggaran, mengembangkan usaha, menjaga aset, membangun kemitraan, serta menyampaikan laporan pengelolaan secara transparan kepada anggota. Sementara itu, pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik. Melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan ini, peningkatan kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat.
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait