PADANG, Menara Info – Pemerintah Kota Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah tersebut.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan pelaksanaan PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Kondisi Kabut Asap.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan PJJ untuk jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta berlangsung mulai Rabu, 14 Oktober 2026, hingga Sabtu, 17 Oktober 2026.
Sementara itu, pada Rabu (14/10/2026), siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dipulangkan paling lambat pukul 12.00 WIB.Selama penerapan kebijakan ini, seluruh peserta didik PAUD/TK, SD, dan SMP di bawah naungan Disdikbud Kota Padang melaksanakan pembelajaran dari rumah masing-masing.
Kegiatan belajar dilakukan melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta didik.
Sekolah juga diminta menggunakan sarana pembelajaran daring yang tidak memberatkan siswa.
Keaktifan peserta didik selama mengikuti pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Editor : Veby Rikiyanto