Jaga Trantibum, Satpol PP Padang Amankan 11 Orang dalam Patroli Dini Hari
| 50 klik
Menurut Malizar, konsumsi minuman beralkohol di ruang publik merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. “Sebanyak 10 orang perempuan dan satu orang pria kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut,” jelasnya. Malizar menambahkan, penanganan terhadap 11 orang tersebut akan dilanjutkan melalui proses pemeriksaan oleh PPNS. Pihak keluarga mereka juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan proses penanganan. Selain itu, mereka akan diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. “Kita tunggu hasil penyidikan PPNS Satpol PP Padang. Pihak keluarga mereka juga akan kita panggil, dan mereka diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tutup Malizar Ade. Satpol PP Kota Padang menegaskan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memastikan masyarakat mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait