JAKARTA (21/10/2026) - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan, rokok elektrik (vape), saat ini kerap disalahgunakan untuk peredaran narkoba.
Karena adanya praktik penyimpangan itu, Legislator Fraksi Partai NasDem dari Dapil Sulsel I itu mendukung langkah Kapolri, yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengkaji fatwa penggunaan vape.
“Jika benar rokok elektrik disalahgunakan sebagai modus peredaran narkoba, persoalan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Rudianto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Dia berharap, peredaran vape yang disalahgunakan bisa ditekan bila ada fatwa MUI.
“Namun, kajian fatwa perlu dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan hukum,” terangnya.
“Yang terpenting, kita harus memastikan vape tidak menjadi celah baru bagi peredaran narkoba,” tukas Rudianto.Ia mengatakan penegakan hukum harus ditingkatkan oleh Polri dalam memberantas peredaran narkotika melalui vape.
Ia berharap, edukasi hingga pencegahan digencarkan ke masyarakat. “Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan vape untuk kejahatan harus diperkuat, disertai edukasi dan pencegahan agar masyarakat terlindungi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape.
Niam mengatakan, MUI siap menindaklanjuti usulan dari Kapolri.
Editor : Al Mangindo