PADANG, Menara Info– Pemerintah Kota Padang membahas pelaksanaan 1.400 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan sekitar 164 unit hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi bersama Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera III.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama Kepala BP3KP Sumatera III, Iswanto, beserta jajaran di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (26/10/2026).
Pertemuan itu juga membahas program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), meliputi perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dan penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Padang.
Iswanto menjelaskan, program BSPS menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, sedangkan pembangunan huntap diperuntukkan bagi warga terdampak bencana.
Adapun bantuan perbaikan RTLH diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 berdasarkan data sosial ekonomi.
“Kami berterima kasih atas dukungan Bapak Wali Kota beserta jajaran. Sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang sangat penting untuk melanjutkan program perumahan dan penanganan kawasan kumuh, serta mempercepat penyelesaian administrasi dan serah terima aset huntap setelah pembangunan selesai,” ujar Iswanto.Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan Pemko Padang siap memperkuat koordinasi dengan BP3KP Sumatera III untuk mendukung pencapaian target pembangunan perumahan.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan pertanahan dan administrasi aset sejak awal agar tidak menghambat pelaksanaan program maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita siap membantu agar target pembangunan bisa tercapai dan memastikan persoalan lahan serta administrasi tidak menjadi kendala. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, instansi terkait, dan pihak di lapangan,” kata Fadly.
Selain itu, Fadly meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memastikan pemanfaatan rumah dan lahan lama milik warga yang direlokasi akibat bencana hidrometeorologi sesuai ketentuan.
Editor : Veby Rikiyanto