Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan bantuan, termasuk penyewaan atau penjualan rumah dan lahan tanpa kejelasan status serta aturan pemanfaatannya.
“Kita harus memastikan rumah dan lahan warga terdampak dikelola sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan atau temuan pemeriksaan di kemudian hari. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru memunculkan masalah baru,” tegasnya.
Fadly turut meminta tim terkait memeriksa kondisi rumah lama warga penerima huntap dan memastikan tidak ada pembangunan kembali di kawasan rawan bencana yang dilarang.
Ia menegaskan sosialisasi dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga aset dan kepentingan negara.Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Padang, Tri Hadiyanto; serta Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Raf Indria.(*)
Editor : Veby Rikiyanto