Proses penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang ini memiliki nilai strategis dan urgensi tinggi untuk memberikan kepastian hukum serta menata tata kelola pembentukan undang-undang yang lebih berfokus dan responsif terhadap amanat konstitusi.
Setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan di Panja, keberadaan RUU ini secara resmi telah disetujui dan disahkan pada Pengambilan Keputusan Tingkat I dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI hari ini, untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI. (*)Editor : Al Mangindo