Pada momen itu, Ketua Baznas Kabupaten Agam, H.Isman Imran, Dt.Sati, menjelaskan, Dengan melaksanakan MoU ini, ada beberapa hak dan kewajiban masing-masing pihak, Baznas Agam tentu bertanggung jawab akan kemaslahatan umat.
"Baznas, sebagai penghimpun zakat mempunyai peranan dalam pelaksanaannya, khususnya pada mustahik. Untuk infak bisa lebih luas, termasuk untuk pengembangan mushala, masjid, rumah Tahfidz dan sebagainya," sebutnya.Ia menambahkan, kalau ada mustahik yang memerlukan zakat, baik untuk pendidikan, kesehatan dan lainnya, bisa diproses sesuai kebutuhan yang ada di masyarakat. (**)
Editor : KhairunasSumber : Iphi Agam