Ia menambahkan, kalau orang hukum berhenti belajar filsafat, maka itulah awal kematian ilmu hukum. Ketika hukum hanya semacam test, maka bisa menjadi kebodohan menjadi sarjana Undang-undang atau Fakultas Undang-undang.(***)
Editor : KhairunasSumber : UM Sumbar