Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh, Begini Ungkap Dua Belah Pihak

×

Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh, Begini Ungkap Dua Belah Pihak

Bagikan berita
Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh
Video Viral Keributan DC Versus Satlantas Polres Payakumbuh

Terang saja video serta unggahan lain terkait keributan ia versus Satlantas Polres Payakumbuh dalam akun instagramnya tersebut dengan cepat menjadi viral dan mendapatkan ratusan tanggapan dari warganet.

Di sisi lain terkait peristiwa heboh pertikaian DC dengan personil Satlantas Polres Payakumbuh yang diunggah di akun sosmednya tersebut mendapatkan reaksi cukup keras dari pihak Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasatlantas AKP Firdaus langsung bereaksi dan merespon serta menjawab terkait viralnya video insiden antara institusinya versus DC.

Melalui siaran pers, Sabtu (18/5) siang, Firdaus mengatakan atas nama Polres Payakumbuh dirinya menyayangkan sikap serta tindak tanduk DC yang diduga merupakan seorang oknum pejabat Kota Payakumbuh yang membuat kegaduhan di ruangan Gakkum Satlantas dengan membentak dan menunjuk nunjuk para personil Satlantas yang sedang bertugas dengan arogan, ungkapnya.

Selain itu DC juga diduga telah menuding kinerja aparat kepolisian tidak benar dengan terbitnya surat SP3 terkait peristiwa kecelakaan antara pengemudi sepeda motor dengan truk di jalan Kawasan Sungai Kamuyang pada 4 Maret 2024 silam, yang telah merenggut nyawa, paparnya lagi.

Sambung Firdaus lagi, terkait peristiwa kecelakaan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan dari para saksi serta melakukan olah TKP sebanyak dua kali. Dari proses tersebut benar telah terjadi peristiwa kecelakaan sehingga kasusnya naik ketingkat penyidikan.

Dalam proses penyidikan polisi telah menyita barang bukti, serta memanggil kembali 6 orang saksi dan dilakukan gelar perkara kasus dengan kesimpulan kelalaian ada pada si pengendara motor. Selanjutnya polisi langsung melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan hasilnya tetap pada kesimpulan semula.

Atas proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan peristiwa kecelakaan maut yang merenggut nyawa itu disebabkan karena kelalaian si pengendara motor maka pihaknya mengeluarkan SP3 yang telah sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHAP Penyidikan dihentikan demi hukum, paparnya.

Akan tetapi lanjut Kasatlantas lagi, upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan dari dua pihak yang bertikai telah berusaha difasilitasi pihaknya.

Di ketahui pihak sopir dan keluarga telah berusaha melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan mengunjungi rumah duka berturut turut sampai menuju hari. Dari silahturahmi ke rumah duka itu, suami dari si pengendara motor meminta keluarga sopir untuk datang ke rumah Dewi Novita alias DC terkait penyelesaian perkara.

Editor : Ahmad Anastiar Jefri
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini