MenaraInfo Padang -- Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Kota Padang bersinergi menghadapi cuaca ekstrim yang masih membayangi kota Padang. Kepala Dinas (Kadis) ingatkan masyarakat pada Kamis, 8 Agustus 2024, agar menjaga lingkungan sehingga tidak ada dampak cuaca ekstrim terhadap pohon lindung.
Kepada wartawan MenaraInfo Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan, "Kewenangan menurut Perda, seluruh pohon yang berada di lahan umum atau bukan di lahan privat (pribadi), itu milik pemerintah. Untuk pemeliharaan Pemko punya tiga tim, yaitu ada klen, ada truk dan ada personil. Dari ke tiga tim ini yang bergerak setiap hari untuk kegiatan pemeliharaan pohon lindung," papar Fadelan Fitra Masta S.T.M.T saat ditemui di ruangannya.
"Yang dilakukan oleh tim ini adalah penebangan dan pemangkasan. Yang terbanyak itu adalah pemangkasan. Tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan atau pengecekan secara berkala, dan apabila ada pengaduan dari masyarakat untuk penanganan pepohonan, maka jadwal dan lokasi yang telah ditentukan akan ditunda terlebih dahulu, karena pelayanan pada masyarakat harus diutamakan," kata Fadelan melanjutkan.
Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang ditetapkan oleh Peraturan Walikota Padang Nomor 76 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DLH dengan program yang diantaranya yaitu pengadaan dan pemeliharaan pohon pelindung, penyediaan dan perawatan taman hias dan taman dekorasi, pengembangan sekolah Adywiyata, penyediaan sarana dan prasarana persampahan, pemantauan kualitas air sungai di Kota Padang, tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan atau usaha yang berdampak lingkungan.Fadelan juga mengingatkan masyarakat agar menjaga pohon lindung milik pemerintah, "Jika ada terlihat pohon lindung ditempatnya yang kemungkinan membahayakan maka segera beritahukan kepada DLH, bisa melalui ig @dlh_padang atau melalui pesan wahtsapp.Terutama sekali bagi masyarakat agar tidak merusak lingkungan, seperti membakar dibawah batang pohon, menancapkan paku pada pohon dan meletakkan iklan/sponsor/ reklame/ spanduk di pohon, karena hal ini dapat merusak pepohonan dan bisa mengakibatkan rusaknya pertumbuhan pohon tersebut," terangnya.
Editor : Ernita Desyanti