Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Razia Blok Hunian Narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar

×

Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Lakukan Razia Blok Hunian Narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar

Bagikan berita
DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMBAR LAKUKAN RAZIA BLOK HUNIAN NARAPIDANA RUTAN KELAS IIB BATUSANGKAR
DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMBAR LAKUKAN RAZIA BLOK HUNIAN NARAPIDANA RUTAN KELAS IIB BATUSANGKAR

Menarainfo, Batusangkar, (26/09/24) -- Satgas Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Prayitno, menggelar razia mendadak di blok hunian narapidana Rutan Kelas IIB Batusangkar. Operasi ini dilakukan untuk memastikan keamanan Rutan dan menindak peredaran barang-barang terlarang di dalam blok hunian narapidana.

Dalam operasi tersebut, petugas Divisi Pemasyarakatan dan Rutan Kelas IIB Batusangkar dikerahkan untuk memeriksa seluruh area blok hunian. Razia yang digelar pada hari Kamis berhasil menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai dengan peraturan pemasyarakatan, di antaranya alat tajam, dan beberapa benda yang berpotensi membahayakan keamanan Rutan.

Prayitno menyatakan, "Razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Batusangkar. Setiap barang yang ditemukan dan dianggap melanggar aturan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran, terutama yang dapat membahayakan keselamatan di dalam Rutan."

Razia ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian narapidana. Setiap sel diperiksa secara teliti, mulai dari tempat tidur, lemari, kamar mandi, hingga area yang dianggap rawan digunakan untuk menyembunyikan barang-barang terlarang. Selama razia berlangsung, narapidana diminta untuk tetap di tempat dan mengikuti instruksi dari petugas dengan tertib.

Pelaksanaan razia ini dilakukan agar tidak ada kesempatan bagi narapidana untuk menyembunyikan barang yang melanggar peraturan. Kepala Subbidang Pengelolaan, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Muhammad Faizal Martha, menekankan pentingnya razia mendadak sebagai bagian dari strategi keamanan. "Razia dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menghindari potensi upaya penyelewengan. Ini memastikan integritas operasi serta meningkatkan efek pencegahan bagi para narapidana." jelasnya.

Razia Divisi Pemasyarakatan pada Rutan Kelas IIB Batusangkar juga menggunakan peralatan pendukung seperti metal detector guna memaksimalkan pemeriksaan. "Dengan alat bantu ini, kami bisa lebih cepat dan akurat dalam menemukan barang yang mungkin disembunyikan dengan cerdik oleh narapidana." tambah Muhammad Faizal Martha.

Hasil dari razia kali ini cukup signifikan, dengan barang-barang terlarang yang berhasil diamankan, di antaranya :

1. Alat Tajam, beberapa benda yang dimodifikasi menjadi senjata tajam ditemukan tersembunyi di sejumlah kamar narapidana. Alat tajam ini dapat digunakan untuk tindakan kekerasan antar narapidana atau untuk melukai petugas.

2. Benda - benda terlarang lainnya. Termasuk benda logam yang dapat disalahgunakan, serta alat untuk menyembunyikan barang terlarang.

"Kami akan memproses barang sitaan ini sesuai prosedur. Mereka yang memiliki senjata tajam dalam penguasaannya jelas melanggar aturan keamanan yang berlaku di Rutan." ujar Prayitno selaku Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan.

Editor : Yopi Herdiansyah
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini