Menurutnya, tingkat pelanggaran dari tahun 2025 terjadi peningkatan, seperti adanya pelanggaran kasat mata yang tidak mau mematuhi tertib lalin, seperti pengendara anak dibawah umur, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, menggunakan handphone saat berkendara, tidak memakai helm standar nasional Indonesia, berkendara dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh obat.
Pada kesempatan itu, Kepala MAN 1 Bukittinggi, Zulfadli Alfa, S,P menuturkan, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab moral bersama. Ada pro dan kontra di masyarakat bagi siswa yang berkendaraan kesekolah, akan tetapi orang tua dari anak-anak memperbolehkan, walau belum 17 tahun.
"Apa boleh buat, dengan jarak tempat tinggal yang jauh dari sekolah, secara eksternal kita izinkan. Dari guru ada yang memperbolehkan dan melarangnya, tujuannya pasti untuk kebaikan anak-anak kedepan," paparnya.
Zulfadli menerangkan, sangat mengapresiasi program dari Kapolresta Bukittinggi (Yessi Kurniati- red) bagaimana menertibkan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar."Kita dari pihak madrasah jauh hari sebelumnya sudah membuat aturan untuk menertibkan peserta didik yang membawa kendaraan, bagi pelajar yang tidak disiplin berlalu lintas, baik dari segi administrasi maupun fisiknya, tidak diperkenankan untuk masuk ke halaman sekolah, andai terjadi pelanggaran maka orang tua murid akan kami panggil," ungkapnya.
Editor : Admin MenaraSumber : MAN 1 Bukittinggi