Bukittinggi, Menara Info - Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto, melakukan penyerahan keputusan amnesti secara simbolis kepada warga binaan, Sabtu (02/8) di Ruang Rapat Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 17 tahun 2025, tanggal 1 Agustus 2025.
Sebanyak tiga orang warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto, telah melalui proses seleksi dan penilaian ketat dari tim evaluasi di tingkat Lapas sampai ke tingkat Direktorat Jendral Pemasyarakatan, bahwa mereka layak mendapatkan amnesti tersebut.
Pada saat memberikan kata sambutan, Herdianto mengatakan," Bahwa pemberian amnesti merupakan kebijakan kemanusiaan dan komitmen negara dalam memeberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah menunjukan itikad baik serta perilaku positif selama menjalani masa hukuman."
“Amnesti merupakan wujud nyata dari semangat rekonsiliasi dan kemanusiaan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto, dan harapan kami semoga warga binaan yang menerima amnesti ini benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat nantinya,” harap Herdianto.
Kesempatan yang diberikan negara untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi ini diharapkan menjadi pemicu dan dorongan semangat serta moral bagi seluruh warga binaan lainnya untuk terus memperbaiki diri, menaati semua aturan, dan siap menjadi pribadi yang baik dan berguna saat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman.
Editor : Adjurama GustijahSumber : Lapas Kelas IIA Bukittinggi