Agam, Menara-info.com - Tim media kunjungi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Agam, pada Senin 20 Oktober 2025, setelah diperoleh informasi bahwa Nur Amira sudah di Deportasi hari Jumat (17/10/25).
Nur Amira berangkat dari kantor Imigrasi Agam jam 7.00 wib menuju bandara BIM Padang Pariaman dengan pesawat Airasia AK 407 pukul 11.35.
Alasan Deportasi adalah karena sudah memperoleh surat perakuan cemas dari perwakilan Malaysia masa berlaku 09 oktober 2025 sampai dengan 09 November 2025, perwakilan Malaysia meminta kami mengambilnya di Medan, maka pihak Imigrasi mengambil ke perwakilan Malaysia di Medan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Putu Agus Sugiarto diruang kerjanya pada Senin 20 Oktober 2025.
"Sebelum di Deportasi, Nur Amira kita tempatkan di ruangan detensi,dan diperlakukan dengan baik, yang mana ruangan tersebut bukan seperti penjara, fasilitasnya ada kasur springbed, wc dan lain sebagainya", ujarnya.
" Kita juga tidak membatasi kunjungan, apabila ada tamu atau pihak keluarga yang ingin menemui Nur Amira", tambahnya."Dan untuk kewarganegaraan, bukan pihak imigrasi atau kementerian yang menentukan, tapi negara lah yang menentukan, yang jelas saat ini status kewarganegaraan Nur Amira adalah warga negara asing (WNA)", terangnya.
" Meski kita sudah melakukan deportasi, namun kita tidak melakukan cekal terhadap Nur Amira, dia boleh masuk kembali ke Indonesia, asal melengkapi surat suratnya, serta mematuhi segala peraturan dan undang undang yang berlaku di negara Indonesia ", tegasnya.
"Sebelumnya, Nur Amira (37) tinggal di kabupaten Lima puluh kota, selama kurang lebih 20 tahun, bersama anak perempuannya Zahira (15), namun karena adanya laporan yang diterima pihak Imigrasi, maka ia dipanggil oleh kantor imigrasi Agam untuk dimintai keterangannya, terkait keberadaannya", jelasnya.
" Setelah dilakukan proses pemeriksaan oleh pihak Imigrasi, ternyata Nur Amira adalah warga negara asing yang telah habis masa tinggalnya di Indonesia ", pungkasnya.
Editor : Yopi Herdiansyah