Terkendala Saat Mengurus Perubahan Data Pada KK, Begini Penjelasan Kadisdukcapil Padang

×

Terkendala Saat Mengurus Perubahan Data Pada KK, Begini Penjelasan Kadisdukcapil Padang

Bagikan berita
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius Saat Memantau Perekaman Data di Disdukcapil Padang, Senin (13/4/2026)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Teddy Antonius Saat Memantau Perekaman Data di Disdukcapil Padang, Senin (13/4/2026)
PADANG,MINews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengingatkan masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan (Adminduk), khususnya memastikan seluruh anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun sudah melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius, menjelaskan bahwa sistem aplikasi kependudukan saat ini secara otomatis akan mengunci proses layanan jika masih terdapat anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang belum melakukan perekaman biometrik.

“Ketika dalam satu KK ada anggota yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum perekaman, maka pengurusan seperti perubahan data KK atau pindah alamat tidak bisa diselesaikan sampai tuntas, karena dokumen tidak dapat dicetak,” ujarnya, di Padang, Senin (13/4/2026)

Ia menegaskan, kendala tersebut bukan berasal dari petugas, melainkan dari sistem yang dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas data penduduk serta kepemilikan KTP elektronik secara menyeluruh.

Menurut Teddy, permohonan layanan administrasi sebenarnya tetap bisa diproses, namun akan terhenti pada tahap akhir saat pencetakan dokumen jika masih ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman.

“Misalnya ada perubahan pekerjaan dalam KK, itu bisa diproses. Tapi saat dicetak, sistem menolak karena masih ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP tapi belum rekam,” jelasnya.

Untuk itu, Disdukcapil mengimbau warga Kota Padang agar segera mengecek data pada KK masing-masing. Jika terdapat anggota keluarga berusia 17 tahun atau mendekati usia tersebut, diminta segera melakukan perekaman KTP elektronik.

Perekaman dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4. Bahkan, bagi warga berusia 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman di kantor Disdukcapil atau MPP.

Selain itu, Disdukcapil juga telah menyurati camat agar meneruskan informasi ini kepada lurah hingga ke tingkat RT dan RW, guna meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini