Baca juga: Sekolah di Padang Perketat Penggunaan Masker, Aktivitas Luar Ruangan Ditiadakan Imbas Kualitas Udara
Ia menegaskan, kendala tersebut bukan berasal dari petugas, melainkan dari sistem yang dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas data penduduk serta kepemilikan KTP elektronik secara menyeluruh. Menurut Teddy, permohonan layanan administrasi sebenarnya tetap bisa diproses, namun akan terhenti pada tahap akhir saat pencetakan dokumen jika masih ada anggota keluarga yang belum melakukan perekaman. “Misalnya ada perubahan pekerjaan dalam KK, itu bisa diproses. Tapi saat dicetak, sistem menolak karena masih ada anggota keluarga yang sudah wajib KTP tapi belum rekam,” jelasnya. Untuk itu, Disdukcapil mengimbau warga Kota Padang agar segera mengecek data pada KK masing-masing. Jika terdapat anggota keluarga berusia 17 tahun atau mendekati usia tersebut, diminta segera melakukan perekaman KTP elektronik. Baca juga: Sekolah Keterbukaan Informasi, Wali Kota Padang Minta Lurah Responsif Layani Informasi Publik
Perekaman dapat dilakukan di kantor kecamatan maupun di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai 4. Bahkan, bagi warga berusia 16 tahun sudah diperbolehkan melakukan perekaman di kantor Disdukcapil atau MPP. Selain itu, Disdukcapil juga telah menyurati camat agar meneruskan informasi ini kepada lurah hingga ke tingkat RT dan RW, guna meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat.
Editor : Veby Rikiyanto