Pemko Padang Terima Rp371,85 Miliar Dana TKD 2026

×

Pemko Padang Terima Rp371,85 Miliar Dana TKD 2026

Bagikan berita
Wali Kota Padang Fadly Amran Memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026)
Wali Kota Padang Fadly Amran Memimpin Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026)

PADANG, MINews — Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang di Palanta Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (14/4/2026).

Rapat tersebut membahas pengelolaan dan realisasi pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Padang.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menyampaikan, total dana TKD 2026 yang dialokasikan mencapai Rp371.851.350.000 dan disalurkan secara bertahap.

“Dana yang telah disalurkan sebanyak dua tahap, yakni Rp124.129.548.000 pada 26 Februari 2026 dan Rp93.097.161.000 pada 31 Maret 2026. Totalnya Rp217.226.709.000, sehingga masih tersisa Rp154.624.641.000,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga telah menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp900.000.000 yang telah direalisasikan seluruhnya.

Raju menambahkan, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900, penggunaan TKD 2026 difokuskan pada daerah terdampak bencana, meliputi tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana berupa rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang terukur, transparan, dan tepat sasaran, terutama untuk percepatan pemulihan pascabencana.

“Saya meminta seluruh perangkat daerah melalui TAPD memastikan anggaran diarahkan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan pemulihan ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran guna menghindari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), serta memastikan seluruh program berjalan tepat waktu sesuai ketentuan.(*)

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini