Sertifikat PIRT Buka Akses UMKM Masuk Swalayan dan Ajukan Kredit Usaha
PADANG, Menara Info-Guna Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku UMKM untuk memperluas pemasaran produk sekaligus memperoleh akses pembiayaan usaha.Baca juga: 5 Sektor Prioritas Rehabilitasi Pasca Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar - Jangan Sampai Tertunda
Karena itu, Dinas Kesehatan Kota Padang terus mendorong pelaku usaha, salah satunya dengan memberikan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai tahapan memperoleh sertifikat PIRT. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Ratna Sari, mengatakan sertifikat PIRT merupakan bukti bahwa produk pangan rumah tangga telah memenuhi standar keamanan pangan dan layak dikonsumsi masyarakat. “Sertifikat ini menandakan usaha sudah terdaftar sebagai PIRT dan memenuhi indikator keamanan pangan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Jumat (22/5/2026)
Editor : Veby Rikiyanto