Sertifikat PIRT Buka Akses UMKM Masuk Swalayan dan Ajukan Kredit Usaha
| 54 klik
Ia menjelaskan, pelaku usaha yang memiliki nomor PIRT memiliki peluang lebih besar untuk memasarkan produknya ke swalayan, supermarket, maupun pasar yang lebih luas. “Kalau tidak punya sertifikat PIRT, biasanya produk rumah tangga belum bisa diterima di swalayan atau supermarket,” katanya. Selain memperluas pasar, nomor PIRT juga menjadi salah satu syarat bagi pelaku UMKM untuk mengakses kredit usaha di perbankan. “Dengan adanya nomor PIRT, pelaku usaha bisa mengajukan kredit usaha ke bank,” tambahnya. Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Padang menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan bagi 100 pelaku usaha PIRT yang dibagi dalam dua angkatan selama dua hari (21-22 Mei 2026).
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait