Kenali 4 Hak Konsumen PLN Menurut Permen ESDM 2/2025 yang Jarang Diketahui

×

Kenali 4 Hak Konsumen PLN Menurut Permen ESDM 2/2025 yang Jarang Diketahui

Bagikan berita
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata. (humas)
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata. (humas)

Menurutnya, mekanisme pemberian kompensasi tidak seharusnya membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit dan berbelit. Ia meminta kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat.

“Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (*)

Editor : Al Mangindo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini