Pasca Disegel, Belasan Pedagang Pasar Raya Padang Langsung Bayar Retribusi

×

Pasca Disegel, Belasan Pedagang Pasar Raya Padang Langsung Bayar Retribusi

Bagikan berita
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, Memimpin Penyegelan Salah Satu Toko yang Menunggak Retribusi (*)
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, Memimpin Penyegelan Salah Satu Toko yang Menunggak Retribusi (*)
PADANG, Menara Info– Penertiban tunggakan retribusi di Pasar Raya Padang mulai menunjukkan hasil.

Sehari setelah penyegelan 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat, belasan pedagang mendatangi Kantor UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang untuk mengurus pembayaran retribusi, Selasa (28/7/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap pedagang yang masih menunggak retribusi meski telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).

Karena peringatan tersebut tidak direspons, Dinas Perdagangan Kota Padang mengambil langkah tegas dengan menyegel 44 petak toko pada Senin (27/7/2026) malam.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Fizlan Setiawan, melalui Kepala UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang, Muhammad Faisal, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang telah melalui tahapan sesuai prosedur.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini