Pasca Disegel, Belasan Pedagang Pasar Raya Padang Langsung Bayar Retribusi
| 51 klik
Selain melakukan penegakan aturan, Pemerintah Kota Padang juga memberikan keringanan kepada para pedagang melalui program penghapusan denda retribusi dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Padang. Program tersebut berlaku mulai 20 Juli hingga 20 September 2026. Tak hanya itu, pedagang juga diberi kemudahan dengan skema pembayaran secara bertahap sehingga tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Faisal mengimbau seluruh wajib retribusi memanfaatkan program penghapusan denda tersebut agar segera menyelesaikan kewajibannya. "Manfaatkan program penghapusan denda ini selagi masih berlaku. Dengan meningkatnya pembayaran retribusi, penerimaan daerah juga akan mendukung pembangunan Kota Padang," tutupnya.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Berita Terkait