“Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan; produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sedangkan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Penerapan sanksi akan mulai berlaku tanggal 17 Oktober 2026,” jelas Silvi.
Dikesempatan itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sebagai bagian dari edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kabid IKP Dinas Kominfo Pasaman Barat, Yudhinal Reviola, perwakilan Kantor Kemenag Pasaman Barat melalui Kasi Bimas Islam beserta jajaran, Kepala KUA Kecamatan Pasaman, dan para pelaku usaha. (*) Editor : Al Mangindo