Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus anggota Kelompok Ahli Satgas PRR, Cheka Virgowansyah mengatakan, percepatan tersebut menunjukkan tindak lanjut nyata pemerintah daerah terhadap arahan Satgas PRR.
“Untuk penetapan Perkada TKD dan Perkada Bantuan Keuangan rata-rata sudah ditetapkan dan hari ini sudah mayoritas masuk proses pencairan,” ujar Cheka dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian sebelumnya menegaskan tambahan TKD harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempercepat pemulihan sekaligus memperkuat mitigasi bencana di daerah terdampak.
Menurut Tito, dana tersebut diberikan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk segera menangani kebutuhan masyarakat pascabencana.
“Tambahan TKD ini diberikan dalam rangka penanganan bencana. Jadi saya mohon betul digunakan untuk kepentingan mitigasi dan penanganan bencana yang langsung dirasakan masyarakat,” kata Tito.
Pemerintah telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat secara bertahap sejak Februari 2026. Dukungan tersebut diharapkan menjadi instrumen percepatanpemulihan sambil menunggu implementasi penuh program rehabilitasi dan rekonstruksi permanen yang telah direncanakan dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.
Percepatan penerbitan Perkada dan proses pencairan yang kini berlangsung di berbagai daerah merupakan sinyal positif bahwa program pemulihan mulai bergerak dari tahap perencanaan menuju pelaksanaan.
Dengan realisasi anggaran yang semakin cepat, pemerintah diharapkan berbagai program prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur, normalisasi kawasan rawan bencana, hingga penguatan layanan masyarakat, dapat segera dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi warga terdampak. (*)
Editor : Al Mangindo