Capaian KIA Padang Lampaui Target Nasional

×

Capaian KIA Padang Lampaui Target Nasional

Bagikan berita
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Ances Kurniawan (*)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Ances Kurniawan (*)

PADANG, Menara Info- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali mencatatkan capaian positif di bidang administrasi kependudukan.

Hingga pertengahan 2026, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Padang telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya identitas kependudukan bagi anak sejak usia dini.

"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan," ujar Ances, Kamis (16/7/2026).

Meski telah melampaui target nasional, Disdukcapil Kota Padang terus menggenjot cakupan kepemilikan KIA agar seluruh anak berusia 0 tahun hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.

Sebagai upaya percepatan, Pemerintah Kota Padang segera meluncurkan inovasi layanan Jemput Bola bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan pengambilan foto secara langsung sehingga siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto saat mengurus KIA.

Ances menjelaskan, inovasi itu merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung, sejalan dengan program unggulan Pemerintah Kota Padang, Padang Melayani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengajak masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA agar segera mengurusnya karena persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana.

"Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar," katanya.

Editor : Veby Rikiyanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini