Program KIA merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain menjadi identitas resmi bagi anak, KIA juga memudahkan berbagai keperluan administrasi, mulai dari verifikasi identitas saat perjalanan udara, pembukaan rekening perbankan, hingga mengurangi kebutuhan membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran saat mengurus berbagai layanan publik.(*) Editor : Veby RikiyantoCapaian KIA Padang Lampaui Target Nasional
| 63 klik
Berita Terkait