"Jadi masyarakat tidak perlu selalu datang ke kantor Samsat. Kami hadirkan layanan di sejumlah titik agar pembayaran pajak kendaraan tahunan semakin mudah dijangkau," ujar Defrizal.
Untuk memanfaatkan kedua layanan tersebut, wajib pajak perlu membawa STNK asli dan KTP asli. Sementara bagi masyarakat yang mewakili pemilik kendaraan, wajib membawa surat kuasa.
Informasi mengenai jadwal dan layanan Samsat Padang juga dapat diperoleh melalui Instagram @samsatpadang_, TikTok @samsat.padang, atau WhatsApp/Hotline 0822-8513-2198.
Dengan dua inovasi tersebut, Samsat Padang mendorong masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.Pelayanan yang semakin dekat diharapkan membuat kewajiban membayar pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan menyesuaikan dengan aktivitas masyarakat.(Veri)
Editor : Veby Rikiyanto